Kubu Raya, mediaperkebunan.id – Untuk mempercepat PSR jalur kemitraan, M Taufik, Wakil Ketua GAPKI Kalbar pada 5th IPOSC minta verifikasi cukup dengan sampling saja dengan dasar lembaga pekebun wajib memberikan usulan berita acara RAT/luar biasa yang disahkan oleh dinas lembaga pekebun dan diketahui dinas yang membidangi perkebunan. Dengan metode sensus selama ini sering terkendala mengumpulkan semua pekebun yang diusulkan ikut PSR.
Usulan lain wakil ketua GAPKI Kalbar adalah Berita Acara Rapat Anggota Tahunan/Luar Biasa harus kuorum dan menyatakan pengajuan PSR dengan dana BPDP. Pertanyaan dalam verifikasi pekebun cukup substansi saja yaitu nama dan luas lahan. Foto pekebun di lahan cukup sampling karena tidak semua pekebun tahu posisi lahannya.
Selama lebih dari lima dekade, industri sawit tumbuh dan berkembang memberikan kontribusi bagi bangsa dan negara. Industri sawit tumbuh dan berkembang memberikan kontribusi bagi bangsa dan negara. Begitu juga dengan kemitraan yang ada diperkebunan sawit, seiring dengan berjalannya waktu banyak bentuk kemitraan yang ada. Suksesnya kemitraan sawit, juga mendorong bertumbuhnya pengelolaan sawit swadaya.
Sebelum PSR pekebun ada yang masih bermitra dengan 4 bentuk kemitraan yang msaih berjalam menyesuaikan berbagai kondisi di lapangan. Ada juga yang dulunya bermitra sekarang sudah tidak dengan berbagai alasan. Kondisi ini disebabkan oleh berbagai hal baik dari sisi perusahaan maupun sisi lembaga pekebun/pekebun.
Sukses kemitraan sawit yang berjalan menarik banyak orang ingin ikut serta berkontribusi dalam industri sawit. Pembangunan kebun sawit mandiri mulai marak, baik oleh petani plasma maupun petani yang selama ini tidak pernah menanam sawit. Banyak petani swadaya yang sama sekali belum pernah bermitra dengan perusahaan.
PSR jalur kemitraan pelaksana wajib perusahaan mitra, wajib sensus 100%, verifikasi dilakukan 1 x oleh surveyor, ada tambahan dokumen perusahaan meliputi Penilaian Usaha Perkebunan, surat Unit Pengolahan Hasil, keterangan alat berat, sumber benih, surat pernyataan kelengkapan dan kebernaran dokumen; memiliki Service Level Agreemnt 40 hari, rata-rata TMT 7-9 bulan.
Peran perusahaan adalah sosialisasi alur dan tata cara pengajuan dana BPDP, pengukuran dan pemetaan lahan pekebun, pendampingan penyusunan list lahan pekebun, pendampingan persiapan legalitas lahan dan pekebun serta persyaratan lainnya, pendampingan pengajuan dana BPDP; pendampingan pengajuan dana pendamping.
Peran lembaga pekebun meliputi pendataan pekebun, pengumpulan berkas-berkas pekebun dan lembaga pekebun, mengajukan surat ke kantah ATR/BPN dan BPKH wilayah, pengajuan dana BPDP dan pendamping.

