Bandung, Mediaperkebunan.id – Tantangan pengelolaan kelapa sawit Indonesia adalah : meningkatkan produktivitas dan kualitas perkebunan kelapa sawit Indonesia khususnya perkebunan sawit rakyat; meningkatnya permintaan produk sawit yang traceable dari hulu sampai hilir; tantangan kebijakan internaional yang berimplikasi menjadi hambatan perdagangan produk kelapa sawit Indonesia di pasar global seperti EUDR; tantangan peranan kelapa sawit untuk menurunkan emisi gas rumah kaca. Dida Gardera, Staf Ahli Menko Perekomian bidang Konektivitas dan Pengembangan Jasa menyatakan hal ini pada 3rd TPOMI 2025 yang diselenggarakan P3Pi dan Media Perkebunan.
Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2025 tentang ISPO mengamanatkan Kemenko Perekonomian untuk membuat sistem informasi ISPO dan kelembagaan ISPO. Rancangan Peraturan Menko Perekonomian tentang Sistim Informasi (SI) ISPO sudah dibuat . Didalamnya mencakup layanan SI ISPO; pengelola SI ISPO meliputi tanggung jawabnya, kepastian keamanan dan kerahasiaan data SI ISPO; kepastian akses bagi pengguna dan koordinasi pengelolaan.
Pengguna Sistem informasi SI ISPO dan hak askes meliputi penggunaan SI ISPO; akses data oleh publik; akses data oleh instansi pemerintah; akses data oleh Komite Akreditasi Nasional; akses data oleh LS ISPO; akses data oleh pekebun dan perusahaan; akses data oleh perusahaan industri hilir dan bioenergi; akses data oleh pihak lain.
Selama ini yang berlaku adalah pelaku usaha mengajukan proses sertifikasi ISPO ke LS. Setelah dilakukan semua proses yang harus dilakukan maka LS mengeluarkan sertifikat ISPO dan diberikan kepada pelaku usaha.
Dengan Peraturan Menko Perekonomian soal Si ISPO setiap sertifikat yang dikeluarkan oleh LS masuk ke dashborad SI ISPO. Ketika terjadi transaksi antara perusahaan pemegang sertifikat ISPO dan pembeli maka pada lembar transaksi produk bersertifikat ISPO akan ada geolocation, informasi atau data yang diperlukan, dokumen yang diperlukan sebagai tracebility dari komite ISPO.
Basis data Pengelola Sistim Informasi ISPO adalah data kuisiner, data pengguna, geolokasi dan hasil sertifikasi. Data sertifikasi berasal dari LS dan BSN. Data diintegrasikan dengan AI. Data berbagai kementerian diintegrasikan dengan sistim di KLH, Kemenperin, BIG, ATR/BPN, ESDM dan Kementan.
ISPO diberikan pada lahan terbangun dalam HGU di luar kawasan hutan , ketelusuran produk ISPO yang berasal dari area (plot if land) . Ketelusuran produk ISPO yang berasal dari areal bersertifikat ISPO pada PKS per batch produksi yang memenuhi persyaratan bebas deforestasi dengan skema full segregrasi

