Bandung, mediaperkebunan.id – Elvyrisma T Nainggolan, Koodinator Substansi Pemasaran Hasil Perkebunan, Direktorat Hilirisasi Perkebunan, Ditjen Perkebunan, Kementan pada 3rd TPOMI 2025 menyatakan menjaga mutu TBS sangat penting untuk meningkatkan rendemen minyak; meningkatkan pendapatan pekebun; menjamin kepastian pasar; menjaga reputasi sawit Indonesia; pengaruh pada kadar asam lemak; mendukung praktek berkelanjutan; mendukung sertifikasi ISPO.
Mutu TBS dapat dijaga dengan panen yang tepat dan benar yaitu panen saat 5-10 brondolan jatuh, ada SOP panen, hindari buah mentah dan overripe; gunakan alat panen yang tajam. Transportasi yang baik gunakan kendaraan bersih, hindari penumpukan yang berlebihan, kirim ke pabrik maksimal 24 jam setelah panen. Sortasi di lapangan pisahkan buah mentah, kosong dan busuk, hindari TBS terluka. Kemitraan dengan pabrik skema grading di pabrik, transparansi penetapan harga, pengaturan pola panen, edukasi petani.
Syarat penerimaan TBS di pabrik jumlah brondolan paling sedikit 10%, tandan buah mentah 0% buah matang diatas 95%, lewat matang dibawah 5%; tandan tidak bergagang lebih 2,5 cm; tidak terdapat tankos; tandan atau brondolan segar dalam karung harus bebas sampah, tanah, pasir atau benda lain; berat TBS diatas 3 kg.
Untuk pemenuhan kebutuhan bahan baku sawit diperlukan kemitraan. Tujuannya meningkatkan akses pasar bagi pekebun; menjamin pasokan bahan baku bagi PKS; meningkatkan produktivitas dan mutu TBS; mewujudkan industri sawit yang inklusif dan berkelanjutan.
PKS membeli TBS dari pekebun mitra denhan perjanjian kerjasama pekebun mitra plasma melakukan perjaninan dengan PKS meliputi penyediaan benih, pendampingan teknis, penyuluhan, panen dan pembelian TBS. Dengan pekebun mitra swadaya paling kurang perjanjian kerjasama pembelian TBS.
Perjanjian kerjasama paling sedikit memuat identitas para pihak, hak dan kewajiban, kondisi kebun yang meliputi persentase tenera dan dura rendemen CPO dan PKO, syarat penerimaan buah di PKS dan sanks. Jangka waktu kerjasama pekebun mitra plasma paling sedikit satu siklus tanaman sedang pekebun mitra swadaya paling sedikit 2 tahun.
Tata cara pembelian TBS mitra: pekebun mitra menyerahkan TBS ke PKS sesuai perjanjian kerjasama; PKS menghitung berat dan mensortasi, tujuan memastikan hanya buah layak yang diterima untuk menjaga mutu CPO dan efisiensi; perhitungan dan sortasi didepan petugas pekebun mitra; berat TBS menjadi variabel pembayaran; TBS yang diterima harus memenuhi persyaratan pabrik, tidak memenuhi syarat dikenakan denda berupa pemotongan berat.

