Pekanbaru, mediaperkebunan.id – Tidak patuhi kebijakan Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat (FPKM), usaha perkebunan siap-siap kena sanksi.
Coaching clinic oleh Satgas Sawit picu penertiban pengisian FPKM di Sistim Informasi Perizinan Perkebunan (Siperibun).
Ketua Bidang Perkebunan GAPKI, Aziz Hidayat menyampaikan hal ini.
Terdapat beberapa perusahaan yang belum mengisi ataupun memenuhi atau masih kurang dalam kewajiban 20% FPKM.
Perusahaan menginput Izin Usaha Perkebunan (IUP) secara lengkap (IUP awal dan penyesuaian) untuk menentukan fase kewajiban FPKMS. Terdapat selisih luasan data HGU di Siperibun dengan data di BPN pusat.
Terdapat beberapa perusahaan yang belum memiliki atau belum menginput data HGU baik secara luasan, nomor SK maupun scan dokumen. Untuk perusahaan-perusahaan yang belum memiliki HGU mendapat kesempatan selama 6 bulan untuk memproses pengajuan HGU.
Berdasarkan diskusi dengan Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan ada kemungkinan kedepannya akan kena denda untuk yang belum memenuhi kewajiban FPKMS.
Untuk kegiatan usaha produktif lainnya, Nilai Optimum Produksi (NOP) dikali 20% luasan IUP. Bagi perusahaan yang sudah mengajukan NOP akan mendapat panggilan untuk pembahasan NOP secara terpisah oleh tim Ditjenbun sebelum ditetapkan.
Berdasarkan data satgas tata kelola sawit sampai 8 Februari 2024, pemenuhan FPKM yang ada di Siperibun, antara lain:
- 887 perusahaan sudah melengkapi FPKM (memenuhi seluruhnya atau hanya sebagian);
- 1185 Perusahaan belum melengkapi FPKM;
- Perusahaan yang belum melengkapi FPKM terdiri 611 HGU sudah terbit, 574 HGU belum terbit.
Apa saja kebijakan FPKM?
Aturan terkait FPKM dalam PP 26/2021 adalah:
- Pemenuhan FPKM paling lambat 3 tahun sejak HGU terbit;
- Perusahaan yang melanggar terkena denda dengan rumus tertentu-terdapat potensi PNBP yang besar;
- Denda terbit dalam bentuk surat tagihan oleh penerbit perizinan berusaha sesuai dengan kewenanganya yaitu pemerintah daerah.
Paling lambat 31 Desember 2024 perusahaan perkebunan wajib melaporkan perkembangan FPKM kepada pemberi izin, perusahaan mengupload ke FPKM ke Siperibun.
Setelah 31 Desember 2024 bentuk sanksi bagi perusahaan yang tidak melaksanakan FPKM antara lain:
- Bagi perusahaan perkebunan yang memiliki hak atas tanah sebelum 2 Februari 2021: pencabutan IUP.
- Bagi perusahaan perkebunan memiliki hak atas tanah terhitung sejak 2 Februari 2021: denda, penghentian sementara kegiatan usaha, dan pencabutan perizinan berusaha perkebunan.