Bandung, mediaperkebunan.id – PKS sepenuhnya menjadi binaan Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Hal ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah nomor 5 tahun 2021 tentang Penyelengaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko maka Pabrik Kelapa Sawit (PKS, KLBI 10431, industri minyak mentah kelapa sawit) dengan Ditjen Industri Agro sebagai pelaksana.
PKS yang jadi binaan Kemenperin merupakan bagian penting dalam program hilirisasi industri kelapa sawit sebagai penyedia bahan baku minyak nabati dan biomassa. Setiadi Diarta, Direktur Industri Hasil Hutan dan Perkebunan, Ditjen Industri Agro, Kemenperin menyatakan hal ini pada 2nd TPOMI 2024.
Permasalahannya adalah teknologi produksi CPO konvensional saat ini berumur lebih dari 100 tahun. Diperlukan upaya injeksi teknologi produksi CPO untuk meningkatkan perolehan minyak sawit mentah sebagai bahan baku industri hilir, mengurangi emisi CO2 , meminimalisasi timbulan limbah cair.
Injeksi teknologi produksi minyak sawit mentah tanpa uap (Steamless Palm Oil Technology, SPOT) untuk menjaga keberlanjutan pasokan bahan baku industri hilir kelapa sawit. Saat ini sedang persiapan impelementasi kebijakan restrukrisasi mesin/peralatan PKS konvensional menjadi teknologi SPOT setelah itu pelaksanaanya.
Teknologi produksi CPO konvensional perlu uap panas, menyebabkan kandungan chlorine (tidak sehat), kurang ramah lingkungan, emisi CO2 tinggi, menghasilkan timbulan limbah cair. Teknologi produksi IVO/ILO menghasilkan minyak nabati industri tidak untuk pangan, tetapi greenfuel. Keunggulannya meningkatkan keekonomian produk greenfuel untuk subtitusi langsung BBM diesel tanpa modifikasi mesin.
Teknologi Streamless POME – Less Palm Oil Technology (SPPOT) menghasilkan Palm Mesocarp Oil (PMO) dengan keunggulan bahan pangan masyarakat dan media pengantar nutrisi vitami A, E dan lain-lain; emisi karbon lebih rendah 75% dari produksi CPO (dari 1268 ton CO2 Eq menjadi 297 CO2 eq); stabilitas oksidasi produk SPO tinggi; dapat dibangun di setiap lokasi yang tidak ada sumber air baku; tidak memerlukan ektensifikasi lahan mendongkrak perolehan minyak sawit mentah bahan baku industri.
Pabrik konvensional CAPEX Rp3,4 miliar/ton TBS/jam, biaya produksi Rp185/kg TBS, rendemen 100% (patokan), BEP 5 tahun; IVO/ILO Capex Rp3,6 miliar/ton TBS/jam, biaya produksi Rp200/kg TBS, rendemen 99%, BEP 4,5 tahun; SPPOT Capex Rp2,6 miliar/ton TBS/jam, biaya produksi Rp112/kg TBS, rendemen 102, BEP 3 tahun.
Dukungan Kemenperin untuk pabrik SPPOT adalah perizinan baik SPPOT maupun IRU; tata niaga produk biofuel secara retail dan tata laksana penggunaan minyak sawit merah untuk mengatasi stunting secara regional/daerah; SNI PMO sebagai produk SPPOT; penguatan riset dan sistem industri SPPOT; identifikasi emisi karbon pabrik SPPOT, memaksmalkan nilai ekonomi karbon dan dukungan carbon trading untuk meningkatkan keekonomian pabrik SPPOT; green financing untuk investasi/restrukturisasi pabrik konvensional jadi SPPOT; peningkatan TKDN pabrik SPPOT.
Skema restrukturisasi mesin-pabrik untuk mendukung impelementasi teknologi SPOT pada koperasi/gapoktan dengan tujuan meningkatkan daya saing industri dan mendukung pelaksanaan kebijakan pembangunan industri hulu agro. Bentuknya adalah pemberian potongan harga melalui penggantian sebagian dari harga pembelian mesin atau perlatan industri.
Implementasi pada pengantian teknologi konvensional ke SPOT adalah dengan potongan harga dapat berasal dari APBN atau BPDPKS; mesin harus state of art, kinerja tinggi, handal, pelaynaan purna jual memadai dan mudah digunakan oleh operator yang berasal dari Poktan/gapoktan; mesin diupayakan beradal dari dalam negeri, diverifikasi TKDN sebagai fasilitas yang diberikan pemerintah, berupa satu modul utuh lengkap sehingga meningkatkan kehandalan, bebas masalah, mudah diinstalisasi dan mudah dioperasikan. Dalam tahap awal perlu pilot plant pabrik SPOT yang telah terbukti dalam operasional dan kehandalan sebagai percontohan.

