2nd T-POMI
2019, 8 Oktober
Share berita:

JAKARTA, PERKEBUNANNEWS – Semua pekerja tentu harus mendapat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan karena ini merupakan hak normatif pekerja, tidak terkecuali pekerja di perkebunan. Pemerintah melalui Peraturan Presiden 109 Tahun 2013 telah mengatur penahapan kepesertaan.

Hal tersebut diungkapkan E Ilyas Lubis, Direktur Kepesertaan, BPJS Ketenagakerjaan saat diwawancarai Media Perkebunan.

Lebih lanjut, Ilyas menguraikan, untuk perusahaan skala besar dan menenengah wajib mengikuti pada 4 program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP)

Apabila perusahaan dalam kategori skala kecil, maka wajib untuk 3 program (JKK, JKM, JHT), sedangkan apabila perusahaan tergolong skala mikro wajib mendaftar 2 program (JKK, JKM).

“Jadi yang menentukan berapa program yang harus diikuti oleh suatu perusahaan adalah kategori skala perusahaan, mulai dari perusahaan skala Besar dan Menengah, kecil dan Mikro,” jelas Ilyas.

Artinya, menurut Ilyas “setiap pekerja mempunyai hak yang sama, termasuk diiantaranya pekerja di sektor perkebunan baik untuk Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua maupun Jaminan Pensiun.” YIN
Berita selengkapnya hadir di Edisi 191/Oktober2019

Baca Juga:  Produsen Aren Berharap Tak Ada Lagi Broker