2nd T-POMI
2020, 9 Mei
Share berita:

Salah satu masalah yang dihadapi petani kelapa sawit adalah kebunnya berada di kawasan hutan, artinya tidak punya legalitas lahan. Padahal semua program dan bantuan pemerintah dasarnya adalah legalitas lahan. Abetnego Tarigan, Plt Deputi Kepala Staf Kepresidenan Bidang Pembangunan Manusia menyatakan hal ini.

“Legalitas adalah kunci bagi bagi petani untuk mendapat bantuan pemerintah. Semua program pemerintah terhadap petani dasarnya adalah harus berada di kawasan legal. Banyak petani yang berada dalam kawasan ilegal sehingga harus segera diselesaikan supaya mereka tersentuh program pemerintah,” katanya.

Untuk menyelesaikan kebun masyarakat di kawasan hutan saat ini sedang disusun revisi Peraturan Presiden nomor 88 tahun 2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan. Dengan revisi ini maka kebun sawit rakyat dalam kawasan hutan bisa cepat diselesaikan. Revisi ini diharapkan membuat upaya penyelesaian lebih fleksible dan cepat.

Inpres nomor 8 tahun 2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit Serta Peningkatan Produktivitas Perkebunan Kelapa Sawit sampai saat ini menurut Abetnego yang banyak dikerjakan adalah terkait evaluasi perizinan, sedang aspek peningkatan produktivitas belum banyak disentuh.

Hal ini terjadi karena begitu banyak izin yang diberikan tetapi tidak dikelola, jadi kenapa harus ada izin baru. Di Aceh misalnya masih banyak izin yang tidak dikelola sampai sekarang.

Tindaklanjut dari Inpres ini KLHK sudah menolak pelepasan 16.000 ha pemohon baru dan 1.016.000 ha yang belum melengkapi syarat. Kawasan hutan yang telah dilepas untuk kelapa sawit 5.875.585 ha. Kebun kelapa sawit dalam kawasan hutan yang belum dilepas 3.177.014 ha.

Baca Juga:  FMC SIAPKAN FUNGISIDA PENGENDALI GANODERMA