2nd T-POMI
2020, 18 Oktober
Share berita:

Jakarta, Media Perkebunan.id

Nomenklatur inti plasma memang sudah tidak ada lagi peraturan terbaru yang mengatur kemitraan, yaitu Permentan nomor 98 tahun 2013. Sesuai Permentan disebutkan Perkebunan wajib memfasilitas pembangunan kebun masyarakat disekitar dengan luasan paling kurang 20% dari luar areal IUP-B atau IUP, kebunnya di luar areal IUP. Pendanaannya bisa dari kredit, bagi hasil dan bentuk pendanaan lain sesuai kesepakatan.

Selain itu perusahaan wajib bermitra dengan pekebun, karyawan dan masyarakat sekitarnya. Kemitraan melalui pola kerjasama penyediaan sarana produksi, produksi, pengolahan dan pemasaran, transportasi, operasional, kepemilikan saham dan atau jasa pendukung lainnya.

Menurut Dedi Junaedi, Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian, dalam semua regulasi yang keluar sesudahnya baik Inpres nomor 8 tahun 2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Kelapa Sawit Serta Peningkatan Produktivitas Perkebunan Kelapa Sawit, Inpres nomor 6 tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Kelapa Sawit Berkelanjutan Tahun 2019-2024 dan Perpres 44 tahun 2020 tentang ISPO, maka fokus utamanya adalah pemberdayaan petani kelapa sawit lewat perbaikan tata kelola. PSR dengan dana hibah dari BPDPKS merupakan pintu masuk perbaikan tata kelola perkebunan sawit rakyat.

Permentan nomor 15 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pertanian nomor 07 tahun 2019 tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia, Penelitian dan Pengembangan, serta Sarana dan Prasarana Perkebunan kelapa sawit juga akan menguatkan petani kelapa sawit. Di dalamnya termasuk peningkatan SDM, infrastruktur, kelembagaan dan prakondisi menuju ISPO. Tahun ini diharapkan bisa dimanfaatkan petani untuk penataan kelembagaan yang lebih baik lagi.

Kepmentan 883 tahun 2019 sudah menetapkan luas tutupan kelapa sawit. Dari data ini sekarang sedang dirinci lagi berapa luas perusahaan, perkebunan rakyat, juga yang masuk dalam kawasan hutan baik perusahaan maupun rakyat. Pemerintah sedang berusaha menyelesaikan masalah kebun sawit yang masuk dalam kawasan hutan dengan koordinasi Deputi VI Kemenko Perekonomian.

Baca Juga:  Program Biodisel Tingkatkan Kesejahteraan Petani

PKS tanpa kebun yang sudah terlanjur berdiri sudah diakomodir lewat Permentan nomor 21 tahun 2017 yaitu harus memperoleh 20% bahan baku dari kebun sendiri baik berupa HGU maupun hak pakai. PKS tanpa kebun yang menganggu kemitraan yang sudah berjalan bisa dikenakan sanksi.

Beberapa provinsi sudah menerbitkan aturan seperti Kaltara, Kaltim. Peran dinas yang membawahi perkebunan sangat sentral. PKS ini tidak boleh menampung TBS dari petani yang sudah menjalin kemitraan. PKS wajib melakukan kemitraan dengan petani lewat koperasi dan beberapa daerah sudah menerbitkan aturan seperti Pergub Jambi; Perbub Sangau, Pelalawan, Tanah Laut