T-POMI
2020, 8 Agustus
Share berita:

Kabupaten Indragiri Hilir di Riau adalah negeri hamparan kelapa dunia. Tetapi ekspansi perusahaan besar swasta perkebunan kelapa sawit ikut mempengaruhi perkebunan kelapa rakyat. Burhanuddin Rafik, Petani Kelapa Inhil, menyatakan hal ini dalam webinar yang diselenggarakan Sawit Watch dan Sahabat Kelapa Indonesia.

Perkebunan kelapa sawit membuka kebun di lahan hutan, pesisir dan semak belukar. Land clearing yang tidak memperhatikan lingkungan sekitar menyebabkan kerusakan kebun kelapa rakyat akibat hama kumbang tanduk (Oryctes), babi dan monyet karena rusaknya habitat. Selain itu kebun kelapa yang sudah diusahakan secara legal turun temurun oleh masyarakat ternyata masuk ke dalam HGU perusahaan perkebunan.

Replanting perusahaan perkebunan kelapa sawit yang mengabaikan prosedur lingkungan membuat hama kumbang tanduk berkembang dan ikut menyerang kebun kelapa rakyat yang berbatasan dengan kebun kelapa sawit perusahaan.Perusahaan perkebunan kelapa sawit juga menyerap banyak tenaga lokal untuk land clearing, pembibitan dan penanaman. Akibatnya kebun kelapa rakyat kekurangan tenaga kerja, apalagi bila harga kelapa anjlok.

Serangan hama kumbang tanduk pada perkebunan kelapa rakyat terjadi di Desa Tanjung Simpang Kecamatan Pelanggiran oleh PT THIP . Setelah negoisasi perusahaan mau melakukan pengendalian di kebun kelapa rakyat.

Pembukaan kebun kelapa sawit dari kebun kelapa yang rusak oleh PT RSA (OI group) menyebabkan 338 ha kebun kelapa rakyat Desa Batang Sari, Desa Cahaya Baru dan Desa Bekawan rusak. Tuntutan ganti rugi Rp3,2 miliar masih dalam proses negoisasi.

Sedang PT IGJA (FR/SD Group) menyerobot lahan perkebunan rakyat seluas 400 ha sejak tahun 2016. Tuntutan ganti rugi sebesar Rp4 miliar sampai saat ini masih dalam proses.

Petani ingin supaya pemerintah mengevaluasi IUP dan HGU perkebunan sawit yang masuk dalam kawasan perkebunan kelapa rakyat dan kawasan hutan juga sertfikasi lahan perkebunan kelapa rakyat. Pembangunan kawasan pembatas antara perkebunan sawit dengan kelapa selebar minimal 200 meter untuk mencegah perpindahan hama yang dikelola oleh petani. Perusahaan juga harus membantu pengendalian hama.

Baca Juga:  KEBUN SUMBER BENIH NILAM VARIETAS LHOKSEUMAWE DITETAPKAN

Riko Kurniawan dari Walhi Riau menyatakan banyak sekali ijin kebun kelapa sawit di Riau yang bermasalah baik karena masuk dalam kawasan hutan, atau HGUnya berada di areal milik masyarakat. Di Inhil sendiri Komisi I dan II DRPD menyatakan banyak perusahaan yang ijinnya bermasalah.

Perusahaan yang ijinnya bermasalah dari FR/SD group adalah PT SAL 17.059 ha; PT SAM dua lokasi masing-masing 12.550 ha dan 3.000 ha; PT IGJA 17.877 ha; PT CPK 11.000 ha dan 5.903 ha; PT SAJ 12.800 ha; PT IML 5.903 ha. B group PT BOSS 20.000 ha dan 18.422 ha, PT MATA 19.766,28 ha, PT HLS 18.550 ha, PT RKI 13.524 ha. K group PT IRM 12.690 ha, PT KKK 19.435 ha, PT KSM 12.800 ha, PT ARV 6.000 ha. OI group PT KKK 17.789 ha, PT OI Rp18.200 ha, PT RSA 12.600 ha, dan satu perusahaan non group besar PT PSM 4000 ha.