2nd T-POMI
2021, 1 Februari
Share berita:

Jakarta, Mediaperkebunan.id

Permentan nomor 38 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden nomor 44 tahun 2020 tentang Sistim Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan mewajibkan perusahaan perkebunan dan pekebun bersertifikat ISPO. Pekebun diberi waktu 5 tahun sejak diberlakukannya Perpres. Dedi Junaedi, Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan, Ditjenbun menyatakan hal ini.

Prinsip dan kriteria pekebun tidak dibedakan antara plasma dan swadaya. Pekebun menyampaikan permohonan sertifikasi ISPO kepada LSI (Lembaga Sertifikasi ISPO) dengan melampirkan STDB (Surat Tanda Daftar Budidaya) dan bukti kepemilikan atas tanah.

Pengajuan bisa dilakukan perseorangan atau kelompok. Kelompok dapat berbentuk poktan, gapoktan, koperasi atau kelembagaan ekonomi pekebun yang sesuai dengan UU. Kelompok harus punya Tim Sistim Kendali Internal (internal Control System) yang bertanggung jawab dalam penerapan ISPO.

Pekebun juga harus menyampaikan Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL). Tim Sistim Kendali Internal harus memahami phrinsip dan kriteria ISPO melalui pelatihan ISPO yang diselenggarakan oleh lembaga pelatihan ISPO.

Pekebun yang akan melakukan sertifikasi ISPO mengajukan ke Lembasa Sertifikasi dengan harus menyampaikan 4 dokumen yaitu STDB, bukti kepemilikan lahan, SPPL dan dokumen pembentukan Tim Sistim Kendali Internal. Administrasi audit tahap 1 diberi waktu 6 bulan untuk memenuhi semua kelengkapan, juga administrasi audit tahap 2. Sertifikat ISPO diterbitkan oleh LSI.

Prinsip kepatuhan terhadap peraturan perundangan dengan kriteria legalitas dan pengelolaan pekebun, lokasi pekebun, sengketa lahan dan kompensasi serta sengketa lainnya, legalitas usaha pekebun, kewajiban terkait izin lingkungan.

Prinsip penerapan praktek perkebunan yang baik dengan kriteria organisasi kelembagaan pekebun , pengelolaan pekebun, penerapan teknis budidaya dan pengangkutan kelapa sawit yang terdiri dari pembukaan lahan, perbenihan, penanaman pada lahan mineral, penanaman pada lahan gambut, pemeliharaan tanaman, pengendalian OPT, pemanenan, pengakutan buah.

Baca Juga:  Agribisnis Jambu Mete Masih Lemah

Prinsip pengelolaan lingkungan hidup, sumber daya alam dan keanekaragaman hayati dengan kriteria pencegahan dan penanggulangan kebakaran dan pelestarian keanekaragaman hayati.

Prinsip penerapan transparansi dengan kriteria penjualan dan kesepakatan harga TBS, penyediaan data dan informasi.

Prinsip peningkatan usaha secara berkelanjutan dengan kriteria meningkatkan kinerja dengan mengembangkan dan mengimplementasikan rencana aksi yang mendukung peningkatan produksi kelapa sawit berkelanjutan.

Pekebun dapat mengajukan bantuan biaya sertifikasi ISPO. Pengajuan dilakukan secara berkelompok, sumber pembiayaan berasal dari APBN, APBD dan sumber lain yang sah sesuai perundangan. Pendanaan dapat berupa pelatihan, pendampingan pemenuhan prinsip dan kriteria ISPO dan sertifikat ISPO awal. Biaya penilikan dan sertifikasi ulang ISPO dibebankan pada pekebun.