2nd T-POMI
2021, 9 November
Share berita:

Jakarta, Mediaperkebunan.id

Target KUR (Kredit Usaha Rakyat) Perkebunan tahun 2021 adalah Rp20,1 triliun. KUR bisa dimanfaatkan untuk penyediaan sarana produksi dan input pertanian, produksi dan budidaya, pasca panen pengolahan dan pemasaran hasil , penyediaan jasa penunjang berupa teknologi dan alat mesin pertanian. Indah Megahwati, Direktur Pembiayaan Pertanian, Ditjen Sarana dan Prasarana Pertanian menyatakan hal ini.

Sampai 1 Oktober 2021 Perkebunan dari target Rp20,281 triliun realisasi Rp22,304 triliun atau 109,97% dengan debitur 509.382 orang. KUR perkebunan melebihi target yang sudah ditetapkan. Tersedia juga KUR khusus untuk kluster kopi, sawit dan tebu.

Dalam kluster ini petani bergabung dalam kelompok tani menjalin kemitraan dengan offtaker dan bumdes. Baik off taker maupun bumdes bekerjasama dengan bank penyalur KUR. Hadir juga penyedia dukungan teknologi yanng melakukan kerjasama dengan bank penyalur dan offtaker.

Fungsi bumdes,poktan, agen pupuk/benih adalah pemberi rekomendasi petani untuk mendapatkan KUR, koordinator pengumpulan data petani untuk KUR dan sosialiasi, membantu penyerapan hasil panen pada offtaker, memotong pembayaran hasil panen untuk membayar kewajiban KUR di bank (collection agent), juga sebagai agen bank.

Bank selain membiayai petani untuk budidaya juga agen pupuk. Offtaker membeli hasil petani. Kios pupuk menjadi tempat pembelian saprotan dan agen bank. Aplikasi agritech adalah pendukung teknologi berupa mapping lahan petani , pendampingan budidaya dan monitoring on farm.

Tugas Kementan adalah memberikan sosialisasi pada dinas di daerah terkait program kerjasama, melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kerjasama secara menyeluruh. Sedang bank penyalur KUR memberikan dukungan pembiayaan untuk usaha budidaya petani; memberikan dukungan jasa dan layanan perbankan lainnya yang dibutuhkan petani; memberikan pendampingan dan pembinaan listerasi keuangan; menerima pembayaran kewajiban kredit yang diperoleh debitur sesuai perjanjian kredit antara bank penyalur dan debitur.

Baca Juga:  Koordinasi, Solusi Benahi Legalitas Lahan

Offtaker membeli hasil panen petani; menyalurkan pembayaran hasil panen tersebut ke rekening petani/koperasi di bank penyalur KUR untuk pembayaran kewajiban kredit petani di bank. Poktan atau koperasi memberikan rekomendasi petani anggota yang mengajukan kredit ke bank penyalur KPR; mengkoordinir pengumpulan berkas syarat pengajuan kredit dari calon debitur yang direkomendasikan; memberikan pendampingan teknis budidaya pada petani; mengkoordinir penjualan dan/atau pemotongan hasil penjualan panen petani untuk pembayaran kewajiban kredit di bank penyalur KPR.

Peran Kementan dalam fasilitasi KUR adalah mempersiapkan usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi yang melakukan usaha produktif baik bersifat individu, kelompok, kemitraan, atau kluster untuk dapat dibiayai dengan kredit/pembiayaan; menetapkan kebijakan dan prioritas bidang usaha yang akan menerima penjaminan kredit/ pembiayaan; memfasilitasi hubungan antara usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi dengan pihak lainnya seperti perusahaan inti/offtaker yang memberikan kontribusi dan dukungan untuk kelancaran usaha.

Dedi Junaedi, Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan menyatakan KUR perkebunan paling besar diberikan kepada kelapa sawit yaitu Rp13,731 triliun dengan 241.167 debitur, karet Rp3,048 triliun 105308 debitur, tebu Rp1,518 triliun 24.192 debitur, kopi Rp1,363 triliun 52.401 debitur, cengkeh Rp515, 821 miliar18.345 debitur, kelapa Rp507,06 miliar 15.555 debitur, tanaman perkebunan lain Rp478,917 miliar 9.454 debitur, kakao Rp376,882 miliar 14.564 debitur, tembakau Rp344,606 miliar 13.255 debitur, minyak atsiri Rp129,122 miliar 5.867 debitur, lada Rp87,678 miliar 3.242 debitur, rempah lain Rp79,057 miliar 1.961 debitur, pala Rp52,223 miliar 2.453 debitur, jambu mete Rp12,463 milar 429 debitur, teh RpRp6,371 miliar 191 debitur, tanaman bahan baku tekstil Rp4,8 miliar 122 debitur, panili RpRp2,137 miliar 429 debitur.