T-POMI
2023, 22 Mei
Share berita:

Jakarta, Mediaperkebunan.id

Pengembangan kelapa sawit kedepan memiliki konsep  “sawit satu” yang dilakukan melalui perbaikan tata kelola kelapa sawit.  Dengan  sistem terintegrasi berbasis spasial sehingga perlu kerja inovatif serta kerja kolaboratif. Dirjen Perkebunan, Andi Nur Alam Syah menyatakan hal ini.

 Peta spasial perkebunan kelapa sawit secara nasional akan  digunakan menjadi data induk yang dapat digunakan dalam setiap pengembangan kelapa sawit rakyat, baik program PSR, program sarana prasarana perkebunan kelapa sawit, pengembangan sumber daya manusia perkebunan kelapa sawit dan juga penyusunan surat tanda daftar usaha budidaya (STDB) kelapa sawit.

 Saat ini pun Direktorat Jenderal Perkebunan tengah menindaklanjuti arahan Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi melalui Satuan Tugas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara (Satgas Sawit) sesuai Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 9 Tahun 2023 dengan memperbaiki data Izin Usaha Perkebunan (IUP).

Sejak tahun 2018, Direktorat Jenderal Perkebunan telah menyusun Sistem Informasi Perizinan Perkebunan (SIPERIBUN) sebagai suatu sistem berbasis aplikasi nasional yang akan digunakan oleh Satgas Sawit melalui self reporting.

Tidak hanya itu, program-program pengembangan kelapa sawit rakyat, juga harus terintegrasi antar program yang satu dengan yang lainnya agar terbentuk satu ekosistem kelapa sawit rakyat yang terstruktur dan dapat menghela peningkatan produksi dan produktivitas kelapa sawit rakyat 5 yang cukup dengan satu Peraturan Menteri Pertanian (Permentan). Seperti program pengembangan tanaman kelapa sawit baik melalui peremajaan atau pemeliharaan tanaman kelapa sawit yang pada saatnya dapat dilanjutkan dengan sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) sawit rakyat. Untuk mendukung program-program tersebut dan menjamin akses terhadap benih kelapa sawit yang bersertifikat, Direktorat Jenderal Perkebunan juga telah membuat sistem penyediaan, pengawasan, dan peredaran benih kelapa sawit terintegrasi. Sistem ini diberi nama Bank Benih Perkebunan (BABE-Bun). Sistem aplikasi ini akan difokuskan untuk mendukung akselerasi program PSR agar dapat digunakan oleh stakeholder kelapa sawit rakyat agar mudah dapat mengakses penyediaan dan penggunaan benih palsu dapat diminimalisasi, pemasaran atau bisnis benih sawit lebih terbuka atau tidak terjadi monopoli, serta distribusi benih sawit lebih terorganisasi

Baca Juga:  CPOPC MENENTANG EROPA YANG GOLONGKAN SAWIT TIDAK SUSTAINABLE