2nd T-POMI
2023, 23 April
Share berita:

Jakarta, Mediaperkebunan.id

Isu sustainability menjadi perhatian didorong oleh kebijakan pasar global baru-baru ini untuk mengatur komoditas unggulan Indonesia yang masuk tidak berasal dari kegiatan ilegal, deforeasti atau perusakan hutan.

Kebijakan itu adalah EU Proposal for a Regulation on Deforestation and Forest Degradation, terdiri dari menimalkan risiko produk yang berasal dari rantai pasok terkait degan deforestasi atau degradasi hutan; meningkatkan permintaan dan perdagangan Uni Eropa untuk komoditas dan produk legal serta bebas deforestasi; tidak ada deforestasi terkait komoditas setelah 31 Desember 2020 mengacu pada definisi internasional; keterlusuran yang ketat.

UK Due Diligence on Forest Risk Comnodities berupaya untuk menghilangkan deforestasi illegal dalam rantai pasokan UK untuk komoditas berbasis lahan. US 2021 Fostering Overses Rules of Law and Enviromentaly Sound Trade (FOREST) Act, melarang AS mengakses komoditas dari lahan yang digunduli secara ilegal.

Komoditas perkebunan yang terdampak adalah kopi, kakao, karet dan kelapa sawit. Menjawab isu ini Direktorat Jenderal Perkebunan membuat  komoditas berkelanjutan berdasarkan pendekatan yurisdiksi untuk mempermudah dan mempercepat pelaksaan program pemerintah  perlu kolaborasi dan keterlibatan antar kementerian lembaga agar program kerja tersebut dapat dilaksanakan dengan maksimal, yait Kementan, KLHK, Kemen ATR/BPN dan Kemendagri.

Dilakukan pendataan berdasarkan yurisdiksi meliputi peta kawasan hutan, peta peruntukkan lahan, peta WKP REDD+ , klasifikasi dan atribut kebun, data profil petani, data pabrik kelapa sawit dan lain-lain. Kemudia dilakukan analisa data dengan overlay peta dan data yang dikumpulkan, hasilnya adalah peta sementara kawasan kebun di luar dan di dalam kawasan hutan.

Dilakukan verifikasi data analisis ke lapangan baik petani maupun korporasi meliputi kepemilikan, luas lahan, produktivitas, sebaran, jenis tanaman, umur tanaman yang menjadi data base. Dari data basa keluarlah program strategis yaitu atestasi/sertifikasi komoditas berkelanjutan , dan pembinaan petani swadaya melalui peremajaan kebun dan sarana dan prasarana perkebunan.

Baca Juga:  DITJENBUN BANTU PEMASARAN PETANI ORGANIK PALA MALUKU