Jakarta, Mediaperkebunan.id
Kewenangan penandantaganan Surat Persetujuan Penyaluran Benih Kelapa Sawit (SP2BKS) sesusai dengan Peraturan Pemerintah nomor 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang ditindak lanjuti dengan Peraturan Menteri Pertanian nomor 15 tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pertanian maka saat ini pada Menteri yaitu Menteri Investasi/Kepala BKPM.
Pengajuan SP2BKS melalui OSS, sehingga semua perizinannya ditandatangani oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM atas nama menteri teknis, yaitu Menteri Pertanian. Kewenangan teknis tetap berada di Kementerian Pertanian oleh Direktorat Jenderal Perkebunan.
Ratna Rubandiah, dari Direktorat Perbenihan Perkebunan, Ditjen Perkebunan menyatakan hal ini dalam 2nd STKS (Seminar Teknis Kelapa Sawit) “Kiat Sukses Meningkatkan Produktivitas Sawit 36;36;26% Tanpa Perluasan dan Optimalisasi Lahan dengan Tumpang Sari yang diselenggarakan Perkumpulan Praktisi Profesional Perkebunan Indonesia (P3PI) , Media Perkebunan dan BPDPKS.
Alur bisnis SP2BKS adalah pemohon mengajukan permohonan melalui aplikasi OSS sesuai dengan PB-UMKU (Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha). Ada 5 PB-UMKU yaitu SP2BKS untuk perusahaan perkebunan kelapa sawit, pekebun/kelompok tani, produsen pembesaran, penelitian/riset dan pembesaran di Seed Procesing Unit (SPU).
Verifikator dari Direktorat Perbenihan Perkebunan melakukan verifikasi dokumen. Verifikator membuat Laporan Hasil Verifikasi (LHV) yang diketahui Koordinator PVPMB (Penilaian Varietas dan Pengujian Mutu Benih) dan Direktur Perbenihan Perkebunan.
Bila hasil LHV menyatakan bahwa dokumen kelengkapan harus diperbaiki maka petugas verifikator menyampaikan kepada pemohon catatan perbaikan dokumen melalui aplikasi OSS. Bila hasil LHV menunjukkan bahwa dokumen kelengkapan sudah sesuai maka maka verifikator akan membuat dokumen lampiran perizinan sesuai dengan yang dimohonkan. Kementerian Investasi/BKPM menerbitkan SP2BKS.
Benih memiliki kontribusi yang sangat signifikan dalam keberhasilan pembangunan perkebunan. Ketersediaan benih kelapa sawit yang tidak tepat waktu, sehingga perlu perencanaan yang matang dalam penyediaan benih kelapa sawit.
Untuk meningkatkan ketersediaan benih bagi masyarakat perlu strategi dan kebijakan yang strategis untuk mendorong perbaikan mutu benih yang dihasilkan produsen benih. Benih kelapa sawit ilegitim dengan dampak negatif tanaman lambat berbuah, produksi rendah, proses pengolahan TBS tidak efisien, kerugian finansial dan ekonomi.
Masih terbatasnya varietas tahan Ganoderma dan kondisi ekstrim lainnya sehingga sangat diperlukan penelitian yang menghasilkan varietas baru dengan karateristik yang dibutuhkan di lapangan.
Sistem pengawasan mutu benih terdiri dari subsitem produksi benih, subsistem sertifikasi benih dan sub sistem pengawasan peredaran benih. Penyiapan benih kelapa sawit butuh waktu lama sehingga perlu perencanaan dalam jangka panjang. Untuk memproduksi benih unggul kelapa sawit harus berasal dari kebun induk kelapa sawit yang telah ditetapkan oleh Menteri Pertanian sesuai standar teknis.
Produksi benih unggul kelapa sawit siap salur 3-18 bulan, siap tanam 18-24 bulan. Di lapangan saat ini masih banyak benih kelapa sawit ilegitim dengan harga murah.