2nd T-POMI
2016, 28 Januari
Share berita:

Meningkatkan pendapatan ekonomi keluarga sudah menjadi keawajiban bagi kepala keluarga guna menjalankan roda kehidupan.

Rudi, petni kelapa sawit asal Kelurahan Tumbang Tahai Kecamatan Bukit Batu, Palangkaraya Kalimantan Tengah menegaskan meskipun sebagian masyarakat melakukan penanaman kelapa sawit tapi pekerjaan utamanya sebagai nelayan, berkebun sayur dan lainnya tidak ditinggalkan. Artinya selain berkebun kelapa sawit juga masih melakukan aktivitas sehari-hari. Berkebun kelapa sawit adalah sebagai alternative untuk meningkatkan ekonomi.

Namun memang harus diakui bahwa masyarakat di Kalimantan khususnya masyarakat asli dayak memang sebagian besar pendapatannya dari berkeun, dan dari sekian banyak tanaman yang dicoba yang dirasa bisa meningkatkan ekonomi yaitu kelapa sawit.

“Jadi bisa kita bilang tanaman sawit ini merupakan usaha baru kita disamping mencari ikan berkebun sayur. Sehingga dengan berkebun sawit ada peluang untuk meningkatkan ekonomi,” terang Rudi yang sudah turun temurun tinggal di pinggiran sungai tahai.

Artinya, Rudi menegaskan, bahwa lahan yang dibakarnya bukanlah lahan milik perusahaan. Bahkan dalam pembakaran tersebut sudah diperhitungkan. Sebab dalam pembakaran tersebut dilakukan sebulan sebelum masuknya musim hujan.

Sehingga pembakaran yang marak diberitakan di media masa belakangan ini adalah lahan yang sudah dibakar pada bulan April. Bukan hanya itu lahan yang dibakarnya tersebut adalah bagian dari kearifan lokal masyarakat Dayak yang sudah dilakukan turun temurun. Bahkan hal tersebut juga tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Kalimantan Tengah Nomor 52 tahun 2008 tentang Pedoman Pembukaan Lahan dan Pekarangan Bagi Masyarakat di Kalimantan Tengah.

Dalam Pergub tersebut diterangkan bahwa kewenangan izin pembakaran tersebut berdasarkan luas areal yang akan dibakarnya. Di Pergub tersebut dijabarkan bahwa untuk luas lahan sampai dengan 1 hektar harus izin terlebih dahulu ke Ketua RT. Kemudian untuk luas lahan diatas 1 hektar sampai dengan 2 hektar maka harus izin terlebih dahulu ke Lurah atau Kepala Desa, dan untuk diatas 2 hektar hingga 5 hektar wajib izin ke Camat.

Baca Juga:  Wapres Ma'ruf Minta Pengusaha Sawit Dukung Program PSR

Lebih lanjut, dalam Pergub tersebut juga dijelaskan bahwa pemberian izin pembakaran secara kumulatif pada wilayah dan hari yang sama. Adapun untuk tingkat Kecamatan maksimal 100 hektar. Sedangkan untuk tingkat Kelurahan atau Desa maksimal 25 hektar. Izin tersebut diberikan untuk masyarakat bukan perusahaan.

Sebab dalam Pergub tersebut, ditegaskan bahwa permohonan perizinan harus dilengkapi dengan foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan mengisi formulir permohonan izin sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Pergub ini.

Artinya dalam hal ini masyarakat diperkenankan untuk membuka lahan dengan cara membakar tapi sesuai dengan izin yang akan dilakukannya. “Kami melakukan ini sudah sesuai perosedur dan seudah memperhitungkannya. Artinya pembakaran yang ramai dibicarakan ini adalah sebenarnya lahan yang sudah dibakar pada bulan April 2015,” tutur Rudi yang juga masyarakat asli keturunan Dayak.

Terkait pemberitaan yang beredar di beberapa media nasional bahwa ada bibit sawit yang baru tumbuh setelah ditanam di tengah-tengah lahan terbakar di Kawasan Nyaru Menteng Kalteng. Hal itu tidaklah benar dan tidak masuk akal.

Sebab, Rudi menjabarkan, “pembakaran lahan sudah dilakukan pada empat samapai enam bulan lalu, tepatnya bulan April. Maka tidak benar jika bibit sawit ditanam setelah dibakar pada minggu lalu,” tandasnya”.

Terkait pembohohan berita tersebut, Rudi menambahkan, tidak mungkin petani menanam bibit setelah seminggu lahan dibakar. Apabila ini dilakukan, maka bibit sawit akan mati. Artinya lahan yang ditanamn bibit kelapa sawit bukanlah lahan yang dibakar seminggu yang lalu.

Sehingga pada lahan yang diberitakan oleh media masa di jalan Tjilik Riwut KM 26 yang telah ditanam bibit kelapa sawit bukanlah lahan yang dibakar seminggu yang lalu. Sebab lahan yang dibakar adalah lahan yang di arboretum KM 27.

Baca Juga:  PRESIDEN MEMULAI REPLANTING KELAPA SAWIT RAKYAT DARI MUBA

“Kami sudah membakar lahan di 26 kilometer ini sudah 5 bulan yang lalu. Sedangkan lahan yang dibakar seminggu yang lalu adalah yang di kilometer 27. Jadi dalam hal ini lahan yang dibakar dengan lahan yang ditanam adalah lahan yang berbeda,” ujar Rudi.

Adapun, Rudi menguraikan, rencana luas areal yang akan ditanami untuk kelapa sawit mencapai 38 hektar. Dari angka tersebut dari 24 hektar milik kelompok masyarakat, dimana untuk satu kepala keluarga (KK) memiliki 1 hektar dengan surat keterangan tanah (SKT). Sedangkan sisanya milik kelompok masyarakat lain yang terletak di desa sebelah. Bahkan dari 24 hektar yang dimiliki oleh kelompok tani itu tidak semua lahan dibakar, namun dilakukan secara bertahap.

Artinya para petani atau masyarakat baru bisa menanam bibit sawit pada akhir bulan Oktober. Hal inmi lantaran prediksi BMKG awal bulan November akan turun hujan. “Jadi usai bibit ditanam, diperkirakan bibit bisa tumbuh karena bulan depan sudah masuk musim hujan,” tandas Rudi. YIN

Baca juga : Jangan Mengkambing Hitamkan Petani (Bagian 3)