Gapperindo akan mengajukan judicial review Undang-undang Pemerintah Daerah karena menghilangkan dinas perkebunan di satuan kerja pemerintah daerah.
Tidak dicantumkannya dinas perkebunan sebagai satuan kerja di pemerintahan daerah, Gabungan Asosiasi Petani Perkebunan Indonesia (Gapperindo) akan mengajukan permohonan judicial review atau uji materil Undang-Undang Pemerintah Daerah ke Mahkamah Konstitusi. Karena sektor perkebunan sangat berperan besar dalam menyumbang devisa negara.
“Tidak adanya Dinas Perkebunan sebagai satuan kerja di pemerintahan daerah berdampak pada pembangunan dan pengembangan sektor perkebunan tidak bisa fokus. Padahal komoditas perkebunan sangat berperan penting dalam menyumbang devisa bagi negara,” ujar Ketua Umum Badan Eksekutif Gapperindo Agus Pakpahan dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Gapperindo tahun 2016 di Bogor, Jawa Barat, akhir Juli lalu.
Berdasarkan kajian statistik yang dilakukan Badan Pusat Statistik (BPS) peran perkebunan dalam pembangunan lebih besar dari sektor manufaktur. “Secara statistik perkebunan seperti gula, kakao, sawit adalah sektor andalan yang menyumbang devisa lebih besar dari sektor manufaktur,” kata Agus.
Selain itu, lanjut Agus, fakta yang ada perkebunan sebagian besar datang berasal dari perkebunan rakyat. Hanya satu komoditas sawit yang dikelola perusahaan besar yang mencapai sekitar 50 persen. (YR)