Isu ketenagakerjaan pada industri sawit menjadi sorotan LSM internasional. Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) bersama International Labor Organization (ILO) menyusun draft standard keselamatan kerja. Rencananya draft akan disosialisasikan dalam waktu dekat ke seluruh perusahaan kelapa sawit di Indonesia.
Ketua Gapki Bidang Ketenagakerjaan Sumardjono Saragih mengatakan, penyusunan draft standard kesehatan keselamatan kerja (K3) ini ditujukan untuk semua perusahaan perkebunan kelapa sawit di Indonesia. Karena tidak semua perusahaan tergabung dalam Gapki.
Menurut Sumardjono, semua anggota Gapki telah menerapkan K3, baik di perkebunan maupun di pabrik kelapa sawit. “Cuma masalahnya kalau ada perusahaan yang tidak menerapkan K3 yang dituding selalu Gapki. Padahal perusahaan yang tergabung dalam Gapki hanya 30 persen dari total perusahaan sawit yang ada di Indonesia,” ujarnya kepada perkebunannews.com.
Untuk itulah, lanjut Sumardjono, Gapki menggandeng ILO sebagai salah satu organisasi di bawah persikatan bangsa-bangsa (PBB) menyusun draft standard K3 bagi industri perkebunan sawit. Nantinya setelah draft K3 selesai akan disosialisasikan ILO kepada perusahaan perkebunan kelapa sawit di Indonesia.
Sumardjono mengatakan, meski Indonesia sudah memiliki aturan tentang K3. Hanya saja standard keselamatan kerja selalu berkembang dinamis. Sehingga aturan-aturan yang ada selalu berkembang sesuai perkembangan jaman.
Acara yang digelar Gapki bersama ILO bertajuk A Technical Expert Meeting of OSH Specialists and Practitioners di Jakara berlangsung 7 – 8 Februari 2018. Pertemuan yang dipandu ILO Specialist on OSH Mr Francisco Santos O’Connor itu diikuti serikat pekerja dan beberapa lembaga swadaya masyarakat, Apkasindo, dan pemerintah. (YR)