2nd T-POMI
2016, 22 Januari
Share berita:

Dahulu kala memang Indonesia merupakan salah satu negara yang diandalkan oleh pemerintah Belanda untuk sektor pergulaan. Namun saat ini produksi gula nasional mengalami kemunduran. Berikut penuturan Firman Soebagyo, Wakil Ketua Badan Legislatif DPR-RI, bahwa ada 3 hal yang mempengaruhi menurunnya daya saing gula di Indonesia Hal tersebut karena beberapa faktor,

Pertama, jelas Firman, yaitu regulasi. Regulasi harus menjadi daya dukung untuk mewujudkan swasembada gula. Namun didalam menyusun regulasi harus ada komitmen bersama lintas Kementerian. Artinya pemerintah didalam menjalankan regulasi jangan setengah-setengah. Lalu jangan hanya untuk kepentingan satu golongan atau kepentingan tingkat Kementerian lalu keluar dari jalur yang sudah disusun bersama-sama.

Intinya harus ada komiten bersama bagaimana mewujudkan swasembada gula demi kepentingan bersama terutama petani selaku penyedia suplay dalam hal ini tebu. Jangan sampai membuat kebijakan yang tidak mendukung kepentingan petani.

Stop Impor
Sebab, biasanya Pemerintah dalam hal ini Kemenetrian Perdagangan selalu menguakan dalil (alasan) mengimpor raw sugar (gula mentah) dalam jumlah besar untuk menutupi kebutuhan industri makanan dan minuman. Masalahnya impor raw sugar yang berlimpah melebihi kebutuhan untuk dijadikan gula kristal rafinasi (GKR) selalu merembes ke pasar tradisonal.

“Akibatnya gula kristal putih (GKR) yang berasal dari petani tebu tidak terserap karena harga GKR lebih rendah dari gula kristal putih (GKP),” terang Firman .

Bukan hanya itu, menurut Firman, dengan ketidaksanggupan GKP bersaing dengan GKR maka petani akan malas menanam tebu dan lebih memilih menanam tanaman yang lebih menguntungkan dan jika hal ini terjadi bukan tidak mungkin pabrik gula (PG) yang ada saat ini akan terkena imbasnya yaitu gulung tikar.

Akibatnya yang lebih parah lagi yaitu jika sampai PG yang ada saat ini gulung tikar maka Indonesia akan menjadi market (pasar) dari negara luar karena sudah tidak bisa memproduksi gula lagi. Apalagi diawal tahun 2015 ini perjanjian mengenai Masyarakat Ekonomi (MEA) sudah berlaku. “ Sehingga dalam hal ini kelemahannya yaitu tidak ada kerjasama lintas sektoral,” tutur Firman.

Baca Juga:  Kementan Gencar Menciptakan Regenerasi Petani

Kedua yaitu, lanjut Firman, selain mebuat regulasi sebaiknya Pemerintah kembali memetakan bagaimana kondisi gula Nasional saat ini baikdari segi luasan atau berapa luas areal tanaman tebu yang ada saat ini dan berapa jumlah serta kondisi PG yang ada saat ini.

Sehingga dalam hal ini Pemerintah harus mempunyai data yang sama antar lintas Kementerian yang akan digunakan dalam mendukung swasembada gula ini. Pemerintah harus segera membuat neraca kebutuhan gula nasional (GKP dan GKR) lalu dikurangi berapa produksi GKP.

Masalahnya dalam hal ini adalah data. Data kebutuhan dan produksi antara satu Kementerian dengan kementerian yang lainnya berbeda. “Inilah yang menyebabkan bengkaknya produksi GKR,” jelas Firman.

Namun, Firman menyarankan, sekalipun ada kekurangan untuk kebutuhan industri sebenarnya kekurangan tidak harus diselesaikan dengan impor. Tapi bisa dilakukan dengan peningkatan produksi. Peningkatan produksi itu sendiri bisa dilakukan dengan intensifikasi dan menambah luas areal tanaman tebu.

Lalu yang tidak kalah penting yaitu merivitaslisasi PG yang ada saat ini. Seperti diketahui, PG yang ada saat ini kondisinya sudah sangat tua sehingga mempunyai rendemen yang tinggi. Padahal dengan merevitalisasi PG yang diuntungkan tidak hanya industri tapi juga petani. Dampak lebih jauh lagi maka dengan PG berendemen tinggi maka petani akan kembali bergairah.

“Artinya dalam hal ini sebelum membangun PG maka petakan dahulu apakah dengan membangun PG-PG baru suplay ditingkat petani cukup, atau bila suplay tidak dapat memenuhi PG baru alangkah baiknya jika melakukan reviytalisasi PG yang sudah ada? karena jika suplay tidak cukup maka yang ditakutkan justru PG baru akan mengimpor raw sugar agar PG tetap berajalan,” himbau Firman.

Baca Juga:  Papua Barat Ekspor Perdana Kakao ke Eropa

Namun alangkah baiknya jika anggaran untuk mendirikan PG dialihkan ke revitalisasi. Sebab dengan melakukan revitalisasi maka rendemen yang akan dihasilkan bisa lebih tinggi dan otomatis lebih efisien. Dampaknya maka petani akan mendapatkan keuntunganyang lebih. Bahkan dengan keuntungan yang lebih tersebut maka bukan tidak umngki maka patan akan kembali bergairah.

“Untuk itu janganlah mendirikan PG tanpa terlebih dahulu membangun lahan tebu sebagai bahan baku atau penyuplai dari PG baru tersebut,”saran Firman.

Reformasi Birokasi

Ketiga, reformasi birokasi. Seperti diketahui, saat ini di Indonesia terlalu banyak lembaga dan badan yang menangani keluar masuknya barang. Banyaknya lembaga dan badan itulah yang menjadi celah keluar masuknya barang tanpa perizinan yang jelas (illegal). Padahal, sebenarnya saat ini sudah ada UU Kepabeanan yang mempunyai otoritas terhadap segala macam barang yang kelauarataupun masuk ke NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia).

“Tetapi celakanya segala macam barang yang keluar masuk tanpa disertai izin tidak diberi sanksi pidana yang berat bagi pelakunya. Untuk itu UU Kepabenan harus segera direvisi berupa sanksi yang berat agar pelakunya tidak lagi melakukannya dan bisa menajdi contoh terhadap yang lain untuk tidak sekali-kali melakukan pemasukan barang tanpa izin yang jelas,” tegas Firman.

Sehingga, Firman menerangkan jika ingin tidak ada barang yang masuk tanpa izin yang jelas buatlah sistem satu pintu. Sehingga tidak ada lagi pintu-pintu yang berpotensi bisa memasukan barang tanpa izin yang tidak jelas. YIN

Baca juga : Pengusaha Mamin Pembohong!