Medan, Mediaperkebunan.id
Kapal Mathu Bhum V298E berbendera Singapura yang ditahan di Pelabuhan Belawan karena diduha membawa 34 kontainer sawit, meskipun larangan ekspor sudah dicabut saat ini masih tertahan.
Kapal itu tidak hanya membawa kelapa sawit tetapi juga karet dan sayur. “Komoditi karet untuk pengapalan bulan Mei ikut tertahan di kapal itu sebanyak 17 kontainer (342,72 ton) dengan negara tujuan USA, India, Kolombia, Romania, dan Argentina,” kata Edy Irwansyah, Sekretaris Eksekutif GAPKINDO Sumut.
Kontrak dagang karet secara internasional tunduk dengan kontrak yang diatur oleh International Rubber Association (IRA). Ada perjanjian lain terkait dengan kontrak dagang internasional, diantaranya konvensi CISG 1980 dan the UNIDROIT Principle of International Contracts tahun 1994.
Pada tanggal 2 September 2008 Indonesia sudah mengesahkan Statuta UNIDROIT dengan PERPRES 59/2008 tentang Pengesahan Statute of The International Institute For The Unification of Private Law. Salah satu yang ditur dalam Prinsip UNIDROIT adalah Prinsip Kepastian Hukum.
Hingga saat ini 34 kontainer produk sawit dan 402 kontainer non-sawit masih tertahan, termasuk jenis sayur-sayuran yang saat ini kondisinya sudah rusak. Selain itu, biaya-biaya lain, misalnya listrik untuk 47 kontainer yang merupakan refrigerated container (dengan mesin pendingin) semakin besar.
Ada 29 orang awak kapal yang tertahan, padahal kapal Mathu Bhum V298E telah mengantongi SURAT PERSETUJUAN BERLAYAR (Port Clearance) dari Syahbandar Belawan pada 4 Mei.
Apabila dalam waktu dekat ini barang ekspor tersebut masih ditahan, maka perwakilan ejbkksportir sedang mempersiapkan diri untuk menemui Presiden RI untuk menyelesaikan permasalahan ini.