Bandung, Mediaperkebunan.id
SIPERIBUN (Sistim Informasi Perizinan Perkebunan) dalam waktu dekat akan menjadi satu-satunya alat yang digunakan pemerintah untuk pemantauan usaha perkebunan. Karena itu dinas yang membidangi perkebunan dan pelaku usaha harus melaporkan usahanya melalui SIPERIBUN. Sekretaris Ditjen Perkebunan, Heru Tri Widarto menyatakan hal ini Pertemuan Nasional Evaluasi dan Perizinan Usaha Perkebunan.
“Kepatuhan melaporkan usaha perkebunan saat ini baru 30-40%. Saya minta dinas perkebunan sebagai pemberi izin dan pelaku usaha untuk melaksanakan kewajiban pelaporan. Harus segera ditindak lanjuti. Masih banyak yang belum memberikan peta dalam format yang sudah ditentukan,” katanya.
Ditjen Perkebunan merupakan bagian dari Satuan Tugas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara yang disebut Satgas Sawit dengan Ketua Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi. SIPERIBUN adalah sistim berbasis aplikasi nasional yang digunakan juga oleh Satgas Sawit melalui self reporting. Diharapkan pelaku usaha kelapa sawit semakin transparan.
Ditjenbun juga saat ini sedang dalam proses perubahan Permentan nomor 7 tahun 2009 tentang Penilaian Usaha Perkebunansupaya sesuai dengan PP 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko..
Implementasi Permentan nomor 18 tahun 2021 tentang Fasililtasi Pembangunan Kebun Masyarakat juga sedang ditunggu-tunggu pelaku usaha dan masyarakat. Saat ini juga masih dalam pembahasan terutama menentukan nilai optimum, apakah berbasis pada perusahaan atau masyarakat. Ditjenbun sendiri cenderung nila optimumnya mendekati perusahaan swasta karena nafas utama pembangunan kelapa sawit adalah kemitraan.
Pada program PSR juga ada jalur kemitraan. Sayang sampai saat ini belum ada rekomtek yang keluar dari jalur ini. Gapki dan perusahaan anggotanya diharapkan segera bergerak. Rekomtek yang keluar sekarang masih dari jalur dinas perkebunan.
Permohonan perizinan yang sudah masuk ke Dirjenbun dari Januari-Mei yang diproses 132 dan mendapat persetujuan 42. Setelah perizinan keluar maka yang harus dilakukan adalah post audit. Rezim perizinan saat ini adalah mempermudah keluar dengan titik berat pengawasan. Izin-izin yang sudah keluar sekarang harus disertai dengan pengawasan. Penilaian usaha pekebunan harus dilakukan.