Minahasa Utara, mediaperkebunan.id – Pemerintah dibeberapa kesempatan, menghimbau agar Kementerian dan Lembaga (K/L) agar terus melakukan peningkatan produksi dan daya saing yang tinggi, termasuk pada komoditas perkebunanuntuk meningkatkan kesejahteraan petani/pekebun.
Atas dasar itulah Direktorat Jenderal (Ditjen) Perkebunan, fokus pada aspek peningkatan produksi, daya saing peningkatan ekonomi, meningkatkan investasi, dan nilai tambah.
Diantaranya dengan terus melakukan pendampingan pekebun agar mendapatkan posisi tawar yang lebih baik melalui pemenuhan persyaratan yang ditetapkan negara tujuan ekspor.
Meski begitu, hal tersebut tidaklah mudah untuk dilakukan, sebab hal tersebut menjadi tantangan yang dihadapi pekebun salah satunya adalah adanya kontaminasi fisik, kimia dan biologi di atas ambang batas sering mempengaruhi mutu dan keamanan produk.
Negara tujuan ekspor yang concern terhadap keamanan dan mutu pangan telah lama mempersyaratkan pengelolaan rantai pasok jelas, mulai dari kebun hingga pendistribusian, sehingga diharapkan kedepannya produk pekebun semakin baik, memiliki kualitas yang bermutu, sesuai dengan praktek budidaya yang baik atau Good Agricultural Practices (GAP) dan praktek penangan pasca panen yang baik atau Good Handling Practices (GHP).
“Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Perkebunan khususnya Direktorat Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan menggelar kegiatan sosialisasi registrasi pekebun bekerjasama dengan Dinas yang membidangi perkebunan baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota. Kegiatan ini dimaksudkan untuk memotivasi pekebun swadaya agar dapat meningkatkan nilai tambah dan daya saing komoditas perkebunan melalui peningkatan mutu dan ketertelusuran rantai pasok sehingga dapat menjamin terpenuhinya persyaratan ekspor yang ditetapkan oleh negara tujuan,” ujar Ita Munardini, Koordinator Subkelompok Standardisasi Mutu dan Pembinaan Usaha, pada kegiatan sosialisasi registrasi pekebun.
Ita menjelaskan bahwa, Ditjen Perkebunan melalui Direktorat Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan, mulai tahun 2021 melalui kegiatan “registrasi pekebun” bersama dinas yang membidangi perkebunan di provinsi, kabupaten/kota melakukan pembinaan/pendampingan berupa pendataan penerapan GHP pada Unit Penanganan Hasil dan Penilaian Penerapan GAP yang telah dibina oleh Direktorat Teknis lingkup Ditjen Perkebunan.
Berdasarkan data Ditjen Perkebunan, diketahui bahwa Registrasi Pekebun tahun 2021 telah menjangkau kelompok pekebun kopi, kakao, lada dan pala di 9 provinsi sebagai bagian dari komoditas potensial, sedangkan untuk tahun 2022 registrasi ditargetkan untuk 537 pekebun di 7 provinsi.
“Kegiatan ini perlu terus dikembangkan melalui penambahan jumlah pekebun/lokasi maupun penambahan provinsi/kabupaten/kota di sentra komoditas perkebunan,” ujar Ita.
Ita menambahkan, Kontaminasi pada produk perkebunan baik fisik, kimia dan biologi di atas ambang batas dapat mengancam mutu dan keamanan pangan. Oleh karena itu, upaya riil yang harus dilakukan oleh seluruh pihak dalam meningkatkan mutu dan ketertelusuran rantai pasok komoditas perkebunan yaitu dengan penerapan budidaya tanaman yang baik/Good Agricultural Practices (GAP) dan penangan pasca panen yang baik/Good Handling Practices (GHP) yang selanjutnya di dokumentasikan dengan baik.