Dianggap merugikan petani, aturan menyangkut kebijakan pungutan ekspor minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO) Fund bakal digugat ke Mahkamah Agung. Asosiasi Petani Plasma Kelapa Sawit (APPKSI) melayangkan mengajukan judicial review atau uji materi Peraturan Presiden (Perpres) No 61/2015 tentang Penghimpunan dan Pengumpulan Dana Perkebunan Kelapa Sawit ke Mahkamah Agung (MA), pekan ini.
Ketua Umum APPKSI MA Muhammadyah mengatakan, permohonan uji materi Perpres CPO Fund tersebut karena bertentangan dengan UU No. 39 tahun 2014 tentang Perkebunan. Berdasarkan UU Perkebunan seharusnya pemerintah menjamin kehidupan dan melindungi petani, dalam hal ini kelapa sawit.
Menurut Muhammadyah, model penghimpunan dana melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) rawan terhadap penyelewengan. Hal ini karena sejumlah perusahaan sawit mempunyai hak menempatkan wakilnya di BPDPKS.
Muhammadyah menyatakan, sejak diberlakukan pungutan CPO Fund, petani plasma mengalami kerugian karena harga Tandan Buah Segar (TBS) melorot dari
Rp 1,2 juta per ton menjadi hanya Rp 500.000 per ton. Akiabtnya pendapatan petani sawit saat ini sangat minim dan kesulitan untuk membayar kredit perbankan dan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Sebelumnya, APPKSI telah melakukan upaya seperti pengaduan ke berbagai lembaga di antaranya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI), serta melayangkan surat protes kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Namun upaya itu tidak membuahkan hasil.